PROSES PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG
HUBUNGAN LEGESLATIF DAN EKSEKUTIF
DI PROPINSI ACEH TAHUN 2019
Oleh:
Ir. Abdul Halim, M.Si***)
(Widyaiswara Madya Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh)
Abstrak. Proses perumusan peraturan daerah nomor 22 tahun 1999 tentang hubungan Hubungan Legislatif dan Eksekutif Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan Legislatif dan Eksekutif Daerah. Prosedur penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatit untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam mengenai hubungan Legislatif dan Eksekutif daerah. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, dokumentasi. Hasil penelitian Tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD melalui dengan baik dan terjadi diskusi publik. Pendapat dari anggota DPRD itu sangat dihargai, sehingga kelebihan Perda yang dibahas bersama itu menjadi akuntabilitas, efektif dan demokrasi dalam arti sejajar sebagai mitra Eksekutif. Walaupun masih ada kekurangan terutama pada anggota Legislatif seperti SDM, cara rekrutmen anggota dan kendala dari tata tertib DPRD, telah ada kebebasan mengajukan pendapat, sampai sekarang belum ada peraturan daerah yang dibahas atas inisiatif anggota DPRD.
Kata Kunci: Aksekutif dan Legeslatif
Post a Comment
Post a Comment