LEGALITAS LEMABAGA LEGESLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM PROSES PENETAPAN PERATURAN DAERAH PROPINSI ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999
Oleh:
Ir. Abdul Halim, M.Si***)
(Widyaiswara Madya Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh)
Abstrak. Lembaga pemerintah Legislatif dan Eksekutif memiliki hubungan efektif dalam memberikan dampak perubahan dalam sistim pemerintahan. Tujuan penelitian untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam mengenai hubungan Legislatif dan Eksekutif daerah dalam proses perumusan peraturan daerah. Subjek penelitian adalah anggota DPR dan Pemda aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembahasan peraturan daerah tentang Susunan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Aceh. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah berlangsung lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya (orde baru). Tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD dilalui dengan baik dan terjadi diskusi publik. Dimana pendapat dari anggota itu sangat dihargai, sehingga kelebihan Perda yang dibahas bersama itu menjadi akuntabilitas, efektif dan demokrasi dalam arti sejajar sebagai mitra Eksekutif. Walaupun disana-sini masih ada kekurangan terutama pada anggota Legislatif seperti SDM, cara rekrutmen anggota dan kendala dari tata tertib DPRD. Tapi walaupun telah ada kebebasan mengajukan pendapat, sampai sekarang belum ada Peraturan Daerah yang dibahas atas inisiatif anggota DPRD. Semuanya Raperda masih didominasi oleh Eksekutif.
Kata Kunci: Aksekutif dan Legeslatif
Post a Comment
Post a Comment